Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Fungsi Pancasila Di Bidang Hukum

   Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Sebagai dasar Negara Indonesia Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, meskipun  sejak Indonesia merdeka masih menggunakan hukum peninggalan Belanda, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.   Pancasila juga memiliki fungsi yang diantaranya: 1. Sebagai dasar negara: Pancasila dalam kedudukannya itu sebagai dasar pijakan penyelenggaraan negara dan menjadi segala aspek dari kehidupan bangsa. Kemudian dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, maka Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. 2. Sebagai pandangan hidup bangsa: Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pa...

Postingan Terbaru